Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit baru pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Kementerian Perhubungan mengubah wajah Terminal Tirtonadi Solo Jawa Tengah. Dengan wajah barunya, terminal tipe A tersebut kini bukan sekadar terminal bus biasa, tetapi memiliki fasilitas ruang serbaguna yang bisa dipergunakan untuk berbagai kegiatan seperti: pameran, konser musik, pernikahan, kegiatan seni budaya, olahraga, kuliner, dan kegiatan lainnya. Kini, Terminal Tirtonadi menjadi pusat kegiatan masyarakat Solo dan sekitarnya.
Terminal ini menempati lahan seluas sekitar 5 hektare, dengan luas bangunan Sport Center seluas 1.512 m² mampu menampung 300 penonton tribun. Kemudian, memiliki Convention Hall seluas 3.564 m² yang mampu menampung hingga 2500 orang.
Terminal Tirtonadi juga terhubung dengan Stasiun Solo Balapan dan Bandara Adi Sumarmo. Penumpang bus yang akan melanjutkan perjalanan kereta bisa berjalan melalui Jembatan (Sky Bridge) sepanjang kurang lebih 500 meter menuju Stasiun Solo Balapan, dan bisa lanjut menggunakan Kereta Bandara Adi Sumarmo (KA BIAS) menuju bandara, begitupun sebaliknya.
Hal ini merujuk pada :
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
PM NO 11 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TERMINAL TIPE A TIRTONADI
Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi mempunyai tugas melaksanakan penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal.
Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi menyelenggarakan fungsi: