Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publikĀ yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Mengacu pada hal tersebut, maka BPTD Kelas III Kalimantan Utara mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembentukan organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kalimantan Utara yang ditandatangani pada tanggal 19 Januari 2024 oleh Kepala BPTD Kelas III Kalimantan Utara, Bpk Irda Hariyono Soekirno, S.SiT.,MM
Dengan terbentuknya organisasi PPID Pelaksana tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan BPTD Kelas III Kalimantan Utara