Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. BPTD Kelas III Kalimantan Utara berada di Jl. Cendana, Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. BPTD Kelas III Kalimantan Utara dikepalai oleh Bapak Irda Hariyono Soekirno, S.SiT., MM. yang membawahi 35 orang pegawai.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023 . BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi BPTD Kelas III Kalimantan Utara
Balai Pengelola Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
- Menyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Melaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
- Melaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
- Melaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
- Melaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
- Melaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- Melaksanaan evaluasi dan pelaporan.