Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah
31 Januari, 2025 6xKategori | : Informasi Peristiwa Menonjol |
Ringkasan Informasi | : |
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : Kepala BPTD Kelas III Kalimantan Utara |
Penerbit Informasi | : |
Bentuk Informasi yang Tersedia | : Hard File dan Soft File |
Tempat dan Tahun Pembuatan | : , 2025 |
Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama masih berlaku |
Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-37/MK.02/2025
perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 , dan Surat Sekertaris Jenderal Kementerian
Perhubungan nomor KU.001/1/5/SKJ/2025 perihal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan
Pemerintah Bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Melakukan penundaan sementara baik berupa progres fisik dan keuangan untuk
semua perikatan/kontrak barang /jasa (dari jenis belanja barang dan belanja modal).
2. Penundaan sementara yang dimaksud pada point 1 berlaku sampai menunggu
Intruksi selanjutnya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Surat Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah