Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023 . BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Melaksanakan tugas dan fungsi :
Kasubbag Tata Usaha BPTD Kelas II Kalimantan Tengah
Kasi Sarana Dan Angkutan Jalan,Sungai,Danau Dan Penyeberangan
Kasi Lalu Lintas Jalan,Sungai,Danau, Penyeberangan Dan Pengawasan
Melaksanakan tugas dan fungsi :
Melaksanakan tugas dan fungsi :
Melaksanakan tugas dan fungsi :
Melaksanakan tugas dan fungsi :
Melaksanakan kalibrasi peralatan pengujian berkala dan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor,pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal,analisis trayek angkutan jalan antar kota antar provinsi dan angkutan jalan yang disubsidi oleh pemerintah pusat,penetapan jadwal operasi,pemberian subsidi angkutan jalan dan pelayaran perintis sungai,danau dan penyeberangan serta bantuan teknis penyediaan sarana jalan,sungai,danau dan penyeberangan
Melaksanakan tugas dan fungsi :