Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Trowulan Mojokerto ( atau juga lebih dikenal dengan Jembatan Timbang Trowulan) terletak di Jalan Raya Trowulan No. 90 Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Memilik luas lahan sebesar 6,7 Hektar.
UPPKB ini awalnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dialihkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan pada tahun 2016.
UPPKB ini menjadi gerbang kendaraan bermuatan dari arah Surabaya. UPPKB ini bisa dikatakan memilik volume kendaraan tinggi. LHR setiap hari rata-rata 100 kendaraan/jam. Bisa dikatakan ini adalah UPPKB yang sibuk karena terletak pada jalan utama di Jawa Timur.
UPPKB melaksanakan tugas pengawasan terhadap mobil barang yang melintas di depan UPPKB. Pengawasan tersebut meliputi daya angkut, tata cara muat, dimensi, persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan yang masuk ke dalam UPPKB akan melalui proses pendataan kelengkapan berkas meliputi Bukti Lulus Uji, SIM dan surat jalan. Kendaraan- kendaraan yang sudah diperiksa oleh petugas dan diindikasi melakukan pelanggaran maka akan ditindak dengan Tilang.
Jumlah SDM yang bekerja di UPPKB Trowulan :
PNS : 12 orang
PPPK : 1 orang
PPNPN : 13 orang
No., Jl. Raya Trowulan No.29, Trowulan, Kec. Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61362