Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor Trosobo atau yang biasa disebut UPPKB Trosobo merupakan Satuan Pelayanan di bawah Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, UPPKB Trosobo beroperasi di Provinsi Jawa Timur pada Kab. Sidoarjo wilayah kerja oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. UPPKB Trosobo memiliki fungsi dan tugas pelayanan pengawasan kendaraan angkutan barang dengan menggunakan alat penimbangan dalam pelayanan melaksanakan Kegiatan Penegakan Hukum (GAKKUM) pada ruas jalan Nasional yang terletak di JL. Raya Trosobo KM 21.700 kepada kendaraan angkutan yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 22 Tahun 2009.
Layanan yang Beroperasi :
Jumlah SDM yang bekerja di UPPKB Trosobo :
PNS : 6 Pegawai
PPPK : 1 Pegawai
PPNPN : 14 Pegawai
Jl. Raya Trosobo KM.21,700 Taman, Jl. Raya Trosobo, Sabowidoro, Trosobo, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257
uppkbtrosobo@gmail.com