Team

Imam Samsudin, ST

Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Talun Lihat profil lengkap
Services
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur

Satuan Pelayanan UPPKB Talun

UPPKB Talun terletak di Jl. Raya Talun No.89, Sumberejo, Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (66183). UPPKB Talun merupakan satuan pelayanan di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat BPTD Kelas II Jawa Timur. UPPKB Talun merupakan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, UPPKB bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi darat.

UPPKB memiliki tugas pokok, fungsi dan juga kewenangan dalam pengawasan kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Talun arah Blitar – Malang. Selain itu, UPPKB juga melakukan penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berlaku terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran batas muatan, dimensi kendaraan, tata cara muat jalan, dan juga masa uji kendaraan angkutan barang.

Seiring dengan berjalannya waktu, kewenangan terhadap Jembatan Timbang dilimpahkan ke Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD Kelas II Jawa Timur) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana sejak 1 Januari 2017 Jembatan Timbang Talun memiliki kewenangan pengelolaan sebagai salah satu langkah upaya menjalankan fungsi pengawasan, penindakan, dan pencatatan angkutan barang sehingga pengoperasiannya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur

Satuan Pelayanan UPPKB Talun

Akun Sosial Media Satuan Pelayanan UPPKB Talun

Jl. Raya Talun No.89, Sumberejo, Talun, Kec. Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66183