Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor Singosari atau yang biasa disebut UPPKB Singosari merupakan Satuan Pelayanan di bawah Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, UPPKB Singosari beroperasi di Kab. Malang Provinsi Jawa Timur, di ruas jalan Nasional km 77, tepatnya di Jl. Raya Losari No.3, Losari, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur.
Wilayah kerja UPPKB Singosari adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. UPPKB Singosari memiliki fungsi dan tugas pelayanan pengawasan, pencatatan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang.
Jumlah SDM yang bekerja di UPPKB Singosari :
PPNS : 1 orang
Penguji Kendaraan : 1 orang
PNS : 6 orang
PPNPN : 10 orang
Jalan Raya Loasari No.3, Losari, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65153
uppkbsingosari3@gmail.com
085231864645