Team

CIPTO WIDIYANTO, ST

Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Rejoso Lihat profil lengkap
Services
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur

Satuan Pelayanan UPPKB Rejoso

UPPKB Rejoso terletak di Desa Gapuk, Kecamatan Rejoso Lor, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur pada koordinat Lintang -7,679972 dan Bujur 112,950135, yang berada di ruas Jalan Raya Pantura arah Surabaya menuju Probolinggo dan terletak 3 KM di sebelah timur Terminal Baru Kota Pasuruan. UPPKB Rejoso Pasuruan berdiri diatas tanah seluas 8.905 m2. UPPKB Rejoso Pasuruan merupakan satuan pelayanan di bawah naungan BPTD Kelas II Jawa Timur Direktorat Jendral Perhubungan Darat. UPPKB Rejoso Pasuruan merupakan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.

Seiring berjalannya waktu bedasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan terhadap Jembatan Timbang dialihkan dari pemerintah daerah tingkat 1 ke pemerintah pusat sejak 1 Januari 2017, adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan jembatan timbang adalah sebagai salah satu langkah dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan agar pengoprasian UPPKB dapat terlaksana dengan baik dan sesuia dengan ketentuan yang berlaku .

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM. 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan penyelenggaraan Penimbangan kendaraan Bermotor dijalan, satuan Pelayanan UPPKB Rejoso Pasuruan memiliki fungsi dan tugas yaitu melakukan pencatatan, pengawasan, dan penindakan Angkutan Barang, terhadap :

- Tata cara pemuatan barang

- Dimensi kendaraan angkutan barang

- Tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu angkutan barang

- Dokumen kendaraan

- Kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa

- Jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.

Dengan dioperasikannya UPPKB Rejoso Pasuruan diharapkan dapat meminimalisir kendaraan yang bermuatan lebih yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan jembatan sehingga keselamatan di jalan lebih terjaga.

UPPKB Rejoso Pasuruan dioperasionalkan oleh pegawai sejumlah 16 orang, terdiri dari 8 orang PNS, dan 8 orang PPNPN, dengan memiliki gedung kantor terdiri dari 2 lantai, lantai pertama digunakan sebagai area penindakan UPPKB dan ruang tunggu, sedangkan lantai ke dua digunakan sebagai ruang Korsatpel dan ruang rapat pegawai.

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur

Satuan Pelayanan UPPKB Rejoso

Akun Instagram UPPKB Rejoso

Gapuk, Rejoso Lor, Kec. Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur 67181

uppkb_rejoso@yahoo.com