UPPKB Klakah merupakan satuan pelayanan di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat BPTD Kelas II Jawa Timur. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor disebut UPPKB yaitu unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu, dan juga meminimalisir pelanggaran Over Dimensi & Over Load di wilayah Kerja BPTD Kelas II Jawa Timur. UPPKB klakah mulai beroperasi kembali pada tgl 05 Oktober 2023 setelah kurang lebih 7 tahun tidak beroperasi. UPPKB Klakah tertelak di Jalan Raya Klakah KM. 130 Kab. Lumajang dengan memiliki luas lahan 7886 M². Sumber daya manusia di UPPKB Klakah terdiri dari 2 orang PNS, 8 orang PPPK, dan 5 orang PPNPN.
Satuan Pelayanan UPPKB Klakah memiliki fungsi dan tugas yaitu melakukan pencatatan, pengawasan, dan penindakan Angkutan Barang, terhadap :
- Tata cara pemuatan barang
- Dimensi kendaraan angkutan barang
- Tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu angkutan barang
- Dokumen kendaraan
- Kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa
- Jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
X6QR+9XP, Jalan Raya, Tambak Doyo, Klakah, Lumajang Regency, East Java 67356