Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan merupakan unit non-struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Balai Pengelola Transportasi Darat dengan tugasnya yaitu melaksanakan sebagian dan/atau seluruh tugas pengelolaan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, serta pengendalian dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Raas beroperasi sejak Tahun 2023. Terletak di Desa Brakas, Kecamatan Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Adapun wilayah kerjanya meliputi : Pelabuhan Penyeberangan Pulau Raas.
Pelabuhan Penyeberangan Pulau Raas merupakan Pelabuhan Penyeberangan keperintisan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pelabuhan ini melayani 2 (dua) rute penyeberangan, yaitu: rute Raas-Kalianget dan rute Raas-Jangkar yang dilayani oleh KMP. Dharma Kartika milik PT. Dharma Dwipa Utama.
Jumlah Sumber Daya Manusia yang bekerja di Pelabuhan Penyeberangan Pulau Ra'as :
PNS : 2 Orang
PPNPN : 2 Orang
RJWF+6WX, Brakas, Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur