Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Paciran (Satpel Paciran) adalah Unit Pelayanan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Paciran mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan penyeberangan pada lintas Pelabuhan Paciran – Bawean, Paciran – Bahaur dan Paciran - Garongkong yang digunakan untuk angkutan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan juga perintis pada lintasan tersebut.
Lintas penyeberangan Paciran – Bawean merupakan lintasan komersial yang menghubungkan antara Kabupaten Lamongan dengan Kabupaten Gresik dengan jarak 74 mil dengan waktu tempuh kurang lebih 8 jam. Lintas penyeberangan Paciran – Bahaur merupakan lintasan perintis yang menghubungkan antara Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Kalimantan Tengah dengan jarak 245 mil dengan waktu tempuh kurang lebih 24 jam. Sedangkan Lintas penyeberangan Paciran – Garongkong merupakan lintasan perintis yang menghubungkan antara Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Sulawesi Selatan dengan jarak 470 mil laut dengan waktu tempuh kurang lebih 46 jam.
Bertempat di Kabupaten Lamongan, Pelabuhan Penyeberangan Paciran telah memiliki 5 unit dermaga dengan sistem bongkar muat plengsengan. Tahun pembangunan dimulai pada tahun 2005, dibiayai dari APBN Kementerian Perhubungan dan APBD Pemeritah Provinsi Jawa Timur serta APBD Kabupaten Lamongan.
Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran dilatarbelakangi karena adanya demand (permintaan) angkutan penyeberangan dari Jawa Timur ke Kalimantan, Sulawesi, NTT dan NTB dikarenakan Pelabuhan Tanjung Perak yang melayani angkutan penyeberangan dari Jawa Timur ke Kalimantan dan Sulawesi kondisinya sangat padat. Dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi diharapkan Jawa Timur menjadi pusat Pelabuhan Penyeberangan menuju Indonesia Timur.
Jumlah Sumber Daya Manusia yang bekerja di Pelabuhan Penyeberangan Paciran :
PNS : 3 Orang
PPNPN : 1 Orang
49J8+WJQ, Tunggul, Kec. Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62264