Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bawean (Satpel Bawean) adalah Unit Pelayanan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bawean mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan penyeberangan pada lintas Pelabuhan Bawean – Gresik , Bawean – Paciran yang digunakan untuk angkutan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan juga perintis pada lintasan tersebut.
Lintas penyeberangan Bawean – Gresik merupakan lintasan komersial yang menghubungkan antara Kabupaten Gersik dengan Kecamatan Sangkarpura (Gresik) dengan jarak 74 mil dengan waktu tempuh kurang lebih 9-10 jam. Sedangkan Lintas penyeberangan Bawean – Gersik merupakan lintasan perintis Yang Menghubungkan Antara Kota Gresik dengan kecamatan Sangkarpura (Gresik). Pelabuhan Penyeberangan Bawean telah memiliki 2 unit dermaga dengan sistem bongkar muat plengsengan dan Mobile Bridge. Tahun pembangunan dimulai pada tahun 2005 dengan kapasitas dermaga 500 GT, dibiayai dari APBN Kementerian Perhubungan dan APBD Pemeritah Provinsi Jawa Timur serta APBD Kabupaten Gresik. Dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi diharapkan Jawa Timur menjadi pusat Pelabuhan Penyeberangan menuju Indonesia Timur.
Sumber Daya Manusia yang bekerja di Pelabuhan Penyeberangan Bawean
PNS : 3 orang
PPNPN : 1 orang
5J2X+CH6, Jl. Pedoman, Kec. Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61181
087855263636