Layanan PPID

Maklumat Pelayanan

Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Services
Services
Layanan PPID

Standar Biaya Layanan

Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan GRATIS atau tidak dipungut biaya.

Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Layanan Permohonan Informasi PPID BPTD Jawa Timur

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata cara permohonan informasi adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis bagi masyarakat atau pemohon informasi dalam mengajukan permintaan informasi kepada suatu lembaga atau instansi publik. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari tata cara permohonan informasi:

  • Memberikan Kepastian Prosedural:
    • Tata cara ini memastikan bahwa setiap pemohon informasi memahami langkah-langkah yang harus diikuti, mulai dari pengajuan hingga penerimaan tanggapan. Hal ini membantu mencegah kesalahan atau ketidakjelasan dalam proses permohonan.
  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:
    • Dengan adanya prosedur yang jelas, lembaga atau instansi publik dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan informasi. Ini juga memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dilindungi dan dijalankan dengan baik.
  • Memfasilitasi Komunikasi Efektif:
    • Tata cara permohonan informasi menyediakan saluran komunikasi yang efektif antara pemohon dan lembaga publik. Ini membantu dalam memastikan bahwa permohonan informasi diterima dan ditangani dengan cepat dan tepat.
  • Mengatur Waktu dan Proses:
    • Prosedur ini juga mengatur batasan waktu untuk setiap tahap proses permohonan, seperti waktu untuk memberikan tanggapan, sehingga kedua belah pihak memiliki ekspektasi yang jelas mengenai durasi proses.

Secara keseluruhan, tata cara permohonan informasi bertujuan untuk mendukung pelaksanaan hak akses informasi publik secara efektif, adil, dan teratur.


Formulir Permohonan Informasi

Services
Layanan Permohonan Informasi PPID BPTD Jawa Timur

Tata Cara Pengajuan Keberatan terkait Permohonan Informasi

Pengajuan keberatan terkait permohonan informasi terjadi karena beberapa alasan berikut:

  1. Permohonan Ditolak: Pemohon merasa bahwa penolakan atas permohonan informasi tidak memiliki dasar yang kuat atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. Informasi Tidak Lengkap: Pemohon menerima informasi yang diminta, tetapi merasa bahwa informasi tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan.
  3. Waktu Tanggapan Terlalu Lama: Pemohon tidak menerima tanggapan atas permohonan informasi dalam waktu yang telah ditetapkan, yaitu maksimal 10 hari kerja, dan merasa dirugikan oleh keterlambatan tersebut.

Services
Services
Layanan On Site

Ruang Layanan Informasi

Datang langsung ke Ruangan Layanan Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:

Jl. Gayungsari Barat No. 11 Gayungan, Surabaya 60235

atau

Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) & melalui e-mail humasbptdxi@gmail.com

Alamat :

Jl. Gayungsari Barat No. 11 Gayungan, Surabaya 60235

Layanan Permohonan Informasi PPID BPTD Jawa Timur

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dapat dilakukan dengan beberapa alasan yang sah, di antaranya:

Penolakan Permohonan Informasi:

  • Pemohon informasi merasa bahwa penolakan dari Badan Publik tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penolakan yang dianggap sewenang-wenang atau tidak transparan dapat menjadi alasan untuk mengajukan sengketa.

Informasi yang Diberikan Tidak Lengkap:

  • Meskipun permohonan informasi diterima, informasi yang diberikan oleh Badan Publik tidak lengkap atau tidak sesuai dengan yang diminta. Dalam hal ini, pemohon bisa merasa haknya atas informasi tidak dipenuhi secara memadai, sehingga mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Keterlambatan Tanggapan:

  • Badan Publik tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan oleh UU KIP, yaitu 10 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja. Keterlambatan ini bisa menghambat pemohon dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan tepat waktu.

Penetapan Biaya yang Tidak Wajar:

  • Badan Publik memberlakukan biaya yang dianggap tidak wajar atau berlebihan untuk penggandaan atau pengiriman informasi. Biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar yang berlaku dapat menjadi dasar pengajuan sengketa.

Kepentingan Publik yang Lebih Besar:

  • Pemohon informasi merasa bahwa informasi yang diminta memiliki nilai penting bagi publik atau kepentingan umum, namun Badan Publik tetap menolak memberikan informasi tersebut tanpa alasan yang memadai. Dalam hal ini, pemohon bisa mengajukan sengketa untuk memastikan akses terhadap informasi yang penting bagi masyarakat.

Tidak Ada Respons Terhadap Keberatan:

  • Setelah mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), pemohon tidak menerima tanggapan atau tanggapan yang diberikan tidak memuaskan. Ini bisa menjadi alasan kuat untuk melanjutkan ke proses sengketa di Komisi Informasi.

Services