Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan GRATIS atau tidak dipungut biaya.
Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tata cara permohonan informasi adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis bagi masyarakat atau pemohon informasi dalam mengajukan permintaan informasi kepada suatu lembaga atau instansi publik. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari tata cara permohonan informasi:
Secara keseluruhan, tata cara permohonan informasi bertujuan untuk mendukung pelaksanaan hak akses informasi publik secara efektif, adil, dan teratur.
Pengajuan keberatan terkait permohonan informasi terjadi karena beberapa alasan berikut:
Datang langsung ke Ruangan Layanan Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
Jl. Gayungsari Barat No. 11 Gayungan, Surabaya 60235
atau
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) & melalui e-mail humasbptdxi@gmail.com
Alamat :
Jl. Gayungsari Barat No. 11 Gayungan, Surabaya 60235
Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dapat dilakukan dengan beberapa alasan yang sah, di antaranya:
Penolakan Permohonan Informasi:
Informasi yang Diberikan Tidak Lengkap:
Keterlambatan Tanggapan:
Penetapan Biaya yang Tidak Wajar:
Kepentingan Publik yang Lebih Besar:
Tidak Ada Respons Terhadap Keberatan: