Satuan Pelayanan

(Klik Pada Salah Satu Tulisan SATPEL untuk Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut)

Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat dikoordinasikan oleh seorang Pengawas Satuan Pelayanan. Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan sebagian dan/atau seluruh tugas pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengendalian dan pengawasan keselamatan dan keamanan Pelayaran.