Kamis, 04 September 2025 Direktur Jenderal
Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Direktur Jenderal Bina Marga menetapkan keputusan bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
Pengaturan tersebut dalam rangka menjamin
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Jenis angkutan yang dibatasi dan tidak dibatasi
Pemberlakuan Ruas untuk Contraflow
Waktu Pengaturan Pembatasan