
Bolo Jateng ada yang sudah tau Aturan Dimensi pada Bak Muatan Truk Tertutup?
Nah.. Buat Bolo Jateng yang belum tau, terutama Bolo Jateng yang berprofesi sebagai Pengemudi Kendaraan, Pemilik Kendaraan, atau mungkin memiliki usaha Bengkel Karoseri Angkutan Barang.
Aturan ini sudah tertulis dalam Sumber:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor;
3. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.510/J/2/DRJD/2021 perihal Penyampaian Kebijakan Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor..
Untuk Bolo Jateng jangan coba coba merubah Dimensi Kendaraan kalian ya.! Karena hukumannya bukan lagi pelanggaran lalu lintas, tetapi Hukum Pidana dengan sanksi penjara paling lama 1 (Satu) tahun, atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Ayo taati aturannya dan wujudkan transportasi jalan Indonesia yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Konfigurasi 1.1 (JBI 5.500 Kg)

Konfigurasi 1.2 (JBI 8.500 Kg)

Konfigurasi 1.2 (JBI 16.000 Kg)

Konfigurasi 1.22 (JBI 24.000 Kg)

Part 2 Dimensi Muatan Bak Tertutup