
Sebenarnya gimana sih Aturan Dimensi pada Bak Muatan Truk Terbuka Curah?
Apakah Bolo Jateng ada yang sudah tau?
Nah.. kami punya info untuk Bolo Jateng semua,
terutama untuk Bolo Jateng yang berprofesi sebagai Pengemudi, Pemilik Kendaraan , atau mungkin memiliki usaha Bengkel Karoseri Angkutan Barang.
Aturan ini sudah tertulis dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.
Untuk Bolo Jateng jangan coba coba merubah Dimensi Kendaraan kalian ya.! Karena hukumannya bukan lagi pelanggaran lalu lintas, tetapi Hukum Pidana dengan sanksi penjara paling lama 1 (Satu) tahun, atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Ayo taati aturannya dan wujudkan transportasi jalan Indonesia yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Konfigurasi 1.1 (JBI 5.500 Kg)

Konfigurasi 1.2 (JBI 8.500 Kg)

Konfigurasi 1.2 (JBI 16.000 Kg)

Konfigurasi 1.22 (JBI 24.000 Kg)

Part 1 Dimensi Muatan Bak Terbuka Curah