VISI dan MISI
PPID BPTD Kelas II Jawa Tengah
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan
PPID BPTD Kelas II Jawa Tengah
PPID BPTD Kelas II Jawa Tengah
Tata Cara Pengajuan Informasi Publik
PPID BPTD Kelas II Jawa Tengah
bptdkelas2jateng@kemenhub.go.id
Kantor Induk BPTD Kelas II Jawa Tengah
Jl. Ahmad Yani Nomor 262 ( Komplek Terminal Tirtonadi ) Surakarta, 57134
Telepon : (0271) 7471392
Senin - Kamis : 08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 15.00 WIB
Jumat : 08.00 - 1130 WIB dan 13.00 - 15.00 WIB