BPTD KELAS II JAMBI

PROFIL PPID

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya Undang - Undang KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

#

SEJARAH PPID PELAKSANA UPT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) KELAS II JAMBI

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. Undang - Undang Komisi Informsi Pusat sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

DASAR HUKUM PPID PELAKSANA UPT BALAI PENGELOLA TRANSORTASI DARAT (BPTD) KELAS II JAMBI

  • Keputusan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jambi Nomor : SK-BPTD KLS.II-JMB 19 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi SK PPID TAHUN 2024.

VISI DAN MISI PPID PELAKSANA UPT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) KELAS II JAMBI

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi darat dengan memberikan :

  • Layanan Informasi Publik Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  • Transparan Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

  • Objektif Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;

  • Prima Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA UPT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) KELAS II JAMBI

  • Melakukan pengelolaan informasi publik;
  • Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  • Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

...
STRUKTUR ORGANISASI PPID
STUKTUR ORGANISASI PPID BPTD KELAS II JAMBI

PELAKSANA UPT

Susunan struktur organisasi Pejabat Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi pelaksana UPT (Unit Pelaksana Teknis)

Services
KONTAK PPID BPTD KELAS II JAMBI

PPID PELAKSANA UPT

Pejabat Pengelola Informasi dan Dekomentasi (PPID) siap melayani, dapat menghubungi kami

Services