Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di daerah seluruh Indonesia dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi yang termuat pada ketentuan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas :
- Subbagian Tata Usaha.
- Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Mempunyai fungsi yaitu :
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
- Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.
- Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan.
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.