TIPOLOGI BPTD WILAYAH XXII PROVINSI SULAWESI UTARA
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara merupakan BPTD Tipe C yang berdiri pada Tanggal 21 Juli 2017sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Peruhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 Tentang Organisas dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat. BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara memiliki wilayah kerja yang cukup luas dengan cakupan pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal yang juga merupakan perbatasan paling utara Negara Republik Indonesia.

• • •
Tugas dan Fungsi
Tugas
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki Tipologi BPTD Tipe C mempunyai tugas untuk melalksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyberangan, serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pembanguann, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana lalu lintas dan angkutan jalan di Jalan Nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
- Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan jalan antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
- Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahkan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Struktur Organisasi BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara
