
Halo Adik Sanak #MitraDarat 👋
Pada Hari Rabu, 8 Juli 2025, BPTD Kelas III menghadiri undangan terkait Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih pada penyelenggara jasa Kontruksi di BPJN Bengkulu.
Dari hasil sosialisasi bisa adik sanak pahami betul dibawah ini :
🚛 STOP KENDARAAN ODOL! Demi Jalan yang Aman dan Tahan Lama 🚛
Kendaraan ODOL (Over Dimension & Over Loading) adalah truk yang dimensinya melebihi aturan, atau muatannya terlalu berat melampaui kelas jalan. ODOL bukan hanya melanggar hukum—tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
📉 Apa saja dampak buruk ODOL?
✅ Jalan rusak lebih cepat → biaya perbaikan melonjak hingga Rp43 triliun per tahun.
✅ Jembatan & flyover bisa runtuh, membahayakan pengguna jalan.
✅ Risiko kecelakaan naik → truk ODOL rem blong, lambat, sulit dikendalikan.
✅ Emisi gas buang meningkat → polusi udara lebih parah.
📊 Fakta Mengerikan:
➡️ Kerusakan jalan berbanding lurus dengan kelebihan muatan. Muatan berlebih 50% bisa naikkan biaya pemeliharaan 2,5 kali lipat.
➡️ Di Indonesia, ratusan ribu kecelakaan melibatkan angkutan barang—dan truk ODOL berkontribusi pada risiko fatal.
➡️ Flyover dan jembatan yang runtuh di berbagai daerah akibat truk kelebihan muatan jadi bukti nyatanya.
⚙️ Apa yang dilakukan Pemerintah?
📌 Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2022 menegaskan larangan kendaraan ODOL di proyek konstruksi.
📌 Semua kontrak konstruksi wajib mencantumkan larangan ODOL.
📌 Penegakan hukum, pengawasan, sosialisasi daring dan luring dilakukan di berbagai daerah.
📌 Penetapan kelas jalan untuk menyesuaikan kapasitas beban dan mencegah praktik ODOL.
🌍 Jalan awet, biaya hemat, lingkungan selamat!
@kemenhub151
@ditjen_hubdat
@dindadindin_
#ZeroODOL
#KeselamatanJalan
#StopODOL
#BinaMarga
#PUPR
#TransportasiAman

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder terkait Sosialisasi ODOL

Pembahan Over Dimension Over Loading Bersama BPJN Bengkulu