BENGKULU - BPTD Kelas III Bengkulu gencar melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan, dan Pemeriksaan Rancang Bangun yang dilaksanakan di Perusahaan / Bengkel Karoseri di Seluruh kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Bengkulu.
Pelaksanaan Sosialisasi ini guna mendata dan memetakan seluruh perusahaan / bengkel Karoseri yang berada di Provinsi Bengkulu serta memberikan sosialisasi serta memastikan Perusahaan / Bengkel Karoseri di Provinsi Bengkulu tertib administrasi salah satunya dengan mengurus penerbitan SKRB ( Surat Keputusan Rancang Bangun )
SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) adalah surat ketetapan yang diajukan oleh perusahaan karoseri kepada Direktur Jenderal Perhubungan. SKRB diperlukan agar perusahaan karoseri dapat memproduksi dan merekayasa kendaraan bermotor dengan aman, serta sebagai syarat untuk mengajukan proses STNK dan BPKB.
Pengurusan SKRB dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Pelayanan Surat Keputusan Rancang Bangun Online. Untuk melakukan pengurusan online, Anda akan perlu mengisi formulir dengan informasi berikut:
Nama perusahaan, Alamat perusahaan, Nomor telepon perusahaan, Nama pimpinan, NPWP Pimpinan, NPWP Perusahaan, KTP Pimpunan, Email perusahaan, Standar KBLI, NIB, Akte Perusahaan, dan Izin Karoseri dari Dishub Provinsi.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan kali ini yang diselenggarakan mulai dari tanggal 21 Juni 2024 s.d 2 Juli 2024 ini, tim BPTD Kelas III Bengkulu telah mendata dan melakukan sosialisasi pada 4 Bengkel Karoseri di Kota Bengkulu, 3 Bengkel Karoseri di Kabupaten Seluma, 1 Bengkel Karoseri di Kabupaten Kepahiang, 4 Bengkel Karoseri di Kabupaten Rejang Lebong, 3 Bengkel Karoseri di Kabupaten Bengkulu Utara dan 3 Bengkel Karoseri di Kabupaten Bengkulu Selatan