Publikasi BPTD Kelas III Bengkulu

BPTD KELAS III Bengkulu Gelar Penegakan Hukum LLAJ di Tiga Lokasi di Provinsi Bengkulu

26 Juli 2024, 9.50 | 21x dilihat

Siaran Pers
Blog

Bengkulu - BPTD Kelas III Bengkulu bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu, Denpom I/II Provinsi Bengkulu, dan Jasa Raharja Provinsi Bengkulu Melaksanakan Penegakan Hukum Lalu Lintas Angkutan Jalan di Terminal lais, Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Selasa 23 Juli 2024.

Kepala BPTD Kelas III Bengkulu Bapak Taufik Erfin mengungkapkan, gelaran penegakan hukum ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan bahwa kendaran angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan pariwisata di Provinsi Bengkulu mematuhi aturan yang berlaku. “ Sasaran kita pada razia gabungan ini untuk meningkatkan angka keselamatan pengendara, dengan mengecek surat menyurat seperti KIR, Izin Angkutan ( Kartu Pengawasan ) juga menertibkan kendaran yang Over Dimensi Over Load “, Ujar Bapak Taufik pada saat memimpin gelaran Operasi Gakkum di Terminal lais, Bengkulu Utara

Selain dari pada itu juga Kepala BPTD Kelas III Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum secara persuasif dan preventif diharapkan kita semua dapat maksimal untuk melaksanakan penegakan hukum secara represif yang mana hal ini merupakan tanggungjawab kita untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas angkutan jalan dan kepatuhan pengemudi / pemilik kendaraan / pemilik barang terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan orang dan barang dijalan. Apabila nantinya ditemukenali kendaraan yang melanggar harus di tindak tegas dan proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kegiatan Penegakan Hukum ini merupakan kegiatan rutin Kementerian Perhubungan dan akan dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 23 s.d 28 Juli 2024 pada tiga titik Lokasi di Provinsi Bengkulu antara lain di Terminal Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Pintu Tol Bengkulu – Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah dan di Jalan Raya Betungan, Kota Bengkulu.

Turut hadir dalam kegiatan ini tim PPNS dan Penguji dari BPTD Kelas III Bengkulu, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Jasa Raharja Provinsi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu, Denpom I/II Provinsi Bengkulu, Direktorat Lalu Lintas Angkutan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polres Kabupaten Bengkulu Utara, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara.