Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cikande merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, yang bertugas melaksanakan pengawasan beban muatan kendaraan angkutan barang di wilayah Provinsi Banten. Berlokasi di Jalan Raya Cikande KM 66, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, UPPKB ini menjadi simpul penting dalam pengawasan lalu lintas kendaraan berat yang melintasi jalur industri utama dan kawasan strategis nasional di Banten bagian utara.
Sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan kelestarian jalan, UPPKB Cikande menjalankan beberapa fungsi utama:
UPPKB Cikande dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk menunjang kegiatan penimbangan dan pengawasan, antara lain:
Secara rutin, UPPKB Cikande melaksanakan:
JL Raya Cikande, KM 66, Cikande, Julang, Serang, Kabupaten Serang, Banten 42185