Profil BPTD Kelas II Banten
22 November, 2023 661xKategori | : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat |
Ringkasan Informasi | : |
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : PPID BPTD Kelas II Banten |
Penerbit Informasi | : |
Bentuk Informasi yang Tersedia | : Hard File dan Soft File |
Tempat dan Tahun Pembuatan | : , 2016 |
Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama Berlaku |
Deskripsi
Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD dibentuk pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 dan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Alamat Kantor BPTD Kelas II Banten
Jalan Raya Merak Nomor 88 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Banten 42438
Telp/Fax: (0254) 572897/573896
e-mail : bptd_banten@kemenhub.go.id
Tugas dan Fungsi BPTD
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat , Balai Pengelola Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Dalam melaksanakan tugas Balai Pengelola Transportasi Darat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
- pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
- pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
BPTD Kelas II Banten mengelola 7 (tujuh) Satuan Pelayanan, yaitu:
- Pelabuhan Penyebrangan Merak
- Terminal Terpadu Merak
- Terminal Tipe A Pakupatan
- Terminal Tipe A Lebak
- Terminal Tipe A Labuan
- UPPKB Cikande
- UPPKB Cimanuk