Publikasi None

Angkutan Pariwisata Tidak Laik Jalan Terjaring di Areal Terminal Gilimanuk

25 Juni 2024, 18.00 | 356x dilihat

Berita
Blog

Demi meminimalisir bahaya kecelakaan di jalan pada masa libur panjang, BPTD Kelas II Bali menggelar operasi gabungan pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata yang dilaksanakan bersama Kepolisian resor Jembrana, Subdenpom IX/3-2 Negara, Dishub Jembrana, PJR Gilimanuk, DPD Organda Bali dan PT. Jasa Raharja Cabang Bali di Terminal Gilimanuk.

Dari total 89 kendaraan yang melintas dan diperiksa, terjaring kendaraan yang tidak memenuhi syarat atau tidak laik jalan dengan sejumlah 63 kendaraan yang terdiri dari Bus Pariwisata dan juga kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi.