Unit teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertugas mengelola Transportasi Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan di wilayah Provinsi Bangka Belitung sesuai tugas dan kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah, serta menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
- Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.