
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yaitu SE No 54 Tahun 2022, #MitraDarat sudah tidak memerlukan hasil tes antigen apabila ingin melakukan perjalanan dalam negeri. Syarat perjalanan sudah melonggar karena tingkat pandemi sudah menurun. Tapi kita harus tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi apabila menggunakan transportasi umum.
Stay safe, stay healthy!
#TransportasiMaju #LewatDarat #MenghubungkanIndonesia #MendaratDenganSelamat
Pengumuman Terpopuler
30 May 2022, 08:02
Domestic Travel Requirements By Land Transportation
10 May 2022, 09:04
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022
11 May 2022, 12:05
Mudik Gratis 2022 Kuota Tambahan
Pengumuman Lainnya
30 May 2022, 08:02
Domestic Travel Requirements By Land Transportation
11 May 2022, 12:05