Tempat penyeberangan jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur. (KD. No.43/AJ.007/DRJD/97)
Desa yang karena letak dan atau kondisi alamnya mengalami kesulitan, kekurangan atau keterbatasan sarana dan prasarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan sembilan bahan pokok, pendidikan lanjutan pertama atau sederajat serta kebutuhan...
Daerah larangan lalu lintas mobil biasa. Lalu Lintas kendaraan terbatas pada angkutan umum, kendaraan darurat, taksi, pengantaran barang pada waktu tertentu. (teks book)
Wilayah yang didalamnya bekerja satu sistem pelayanan angkutan penumpang umum karena adanya kebutuhan pergerakan penduduk dalam kota. (KD No.274/Hk.105/DRJD/96)