Lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus umum yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.Pedoman Penyusunan Jaringan Trayek Angkutan Umum di wilayah...
Lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.(KM. No.35/2003)
Lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.(PP. No.41/1993)
Total waktu perjalanan tambahan yang dialami pengemudi, penumpang atau pejalan kaki sebagai hasil pengukuran control dan interaksi dengan pengguna fasilitas lainnya dibagi dengan volume berangkat dari bagian silang yang bersangkutan dari...