Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(UU.No....
Daerah yang diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan kereta apidan pelebaran jalan rel maupun penambahan jalur dikemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.KM NO. 52/2000
Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; daerah milik jalan diperuntukkan bagi daerah manfaat...