Bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (PP. No.44/1993)
Ruang sepanjang jalan rel di luar daerah milik jalan kereta api yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan oleh pengamanan dan kelancaran operasional kereta api.KM NO. 52/2000
Bengkel yang telah memenuhi persyaratan teknis sehubungan dengan penggunaan BBG pada kendaraan bermotor yang dinyatakan dengan sertifikat. (KM. No.64/1993)
Sejalur tanah tertentu yang terletak di luar daerah milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan dengan maksud agar tidak mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi bangunan jalan dalam hal tidak cukup luasnya daerah milik...