Waktu tempuh tambahan yang diperlukan untuk melewati suatu persimpangan (yang diketahui dengan membandingkan situasi bila tidak terdapat persimpangan).(KD. No.273/HK.105/DRJD/96)
Tugas-tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di lapangan.(KM.NO.32/1995)
Truk pickup atau panel dengan ukuran dan karakteristik operasi serupa dengan mobil penumpang dan biasanya digunakan untuk pelayanan mengantar barang ringan dengan jarak pendek.(teks book)
Jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.(KM. No.65/1993)