Ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman jalan serta fasilitas pendukung. UU No.22 Tahun 2009
Tempat yang diperuntukan bagi penggantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau dan/atau bandar udara. UU No.22 Tahun 2009
Satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. UU No.22 tahun 2009
Tundaan waktu berhenti rata-rata di persimpangan di tambah waktu hilang rata-rata karena dekselerasi dan akselerasi dari perhentian, umumnya diukur 1,3 kali dari tundaan waktu berhenti rata-rata.(teks book)