Unit kerja di bawah Kantor Wilayah Departemen Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu. (KM.NO.KM 5/1995)
Satuan arus lalu lintas dimana arus dari berbagai tipe kendaraan telah diubah menjadi kendaraan ringan (termasuk mobil penumpang) dengan menggunakan kesetaraan mobil penumpang. (teks book)
Ukuran luas efektif untuk meletakan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang. (KD. No.272/HK.105/DRJD/96)
Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping.(PP. No.41/1993), (PP. No.43/1993), (PP. No.44/1993), (KM. No.71/1993), (KM. No.81/1993)
Kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. UU No.22 Tahun 2009
Sertifikat yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit dan/atau pengimporan sebagai jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor,kereta gandengan, kereta tempelan, dan/atau kendaraan khusus yang dibuat dan/ataudirakit...
Sertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus yang bersangkutan telah lulus uji tipe.(KM No.71/1993), (KM No.81/1993)
Sertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen sebagai bukti bahwa tipe landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus yang bersangkutan telah lulus uji tipe.(KM No.71/1993), (KM No.81/1993)
Sejumlah mobil bus/MPU yang disiapkan untuk pelayanan angkutan penumpang umum, termasuk bus/MPU yang sedang dalam perawatan di bengkel.KD. No.274/Hk.105/DRJD/96
Sejumlah mobil bus/MPU yang secara teknis telah diperiksa dan dinyatakan laik jalan oleh petugas teknis, tetapi kelengkapan administratif belum sempurna.KD. No.274/Hk.105/DRJD/96
Tempat yang diperuntukan bagi penggantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau dan/atau bandar udara. UU No.22 Tahun 2009
Istilah umum untuk daerah yang membatasi bagian luar dari badan jalan.Daerah yang luas antara badan jalan dari jalan yang terbagi dapat juga dianggap sisi jalan.(teks book)
Sub kategori angkutan umum yang memberikan pelayanan kepada umum dengan basisi reguler yang lebih fleksibel dari pada angkutan massal biasa dengan rute khusus, tetapi lebih teratur daripada kendaraan pribadi.(teks book)
Sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. UU No. 22 tahun 2009
Tempat kereta api berangkat dan berhenti untuk melayani naik dan turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.KM. No. KM.8 / 2001
Surat keterangan yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit dan/atau pengimporan sebagai jaminan bahwa setiap landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan,kereta tempelan dan/atau kendaraan khusus yang dibuat...