Salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf,angka,kalimat dan/atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan,larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.(KM. No.61/1993), (KM. No. KM 3/1994)
Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. UU No.22 Tahun 2009
Rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.(KM. No.61/1993)
Total waktu kendaraan berhenti di mulut persimpangan atau kelompok lajur selama interval waktu tertentu di bagi dengan volume berangkat di mulut persimpangan atau kelompok lajur selama periode waktu yang sama dalam detik per kendaraan.(teks...
Sistem pemantulan cahaya sinar yang datang, dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap. (KM. No.61/1993)
Roda tunggal atau roda ganda atau beberapa roda yang dipasang simetris atau pada dasarnya simetris terhadap bidang membujur tengah kendaraan walaupun roda-roda tersebut tidak dipasang pada satu sumbu yang sama.(PP. No.44/1993)
Wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup melakukan kegiatan serta kelangsungan hidupnya.(UU No.24/1992)
Segmen fasilitas jalan dimana pengoperasian tidak dipengaruhi oleh gerakan berjalan, bergabung atau bercabang / panjang jalan antara dua persimpangan bersinyal.(teks book)
Trailer atau semitrailer yang dirancang, dibangun dan dilengkapi sebagai tempat tinggal atau tempat tidur baik permanen atau sementara dan dapat digunakan sebagai angkutan di jalan atau jalan raya.(teks book)
Jalan geografis yang diikuti kendaraan atau pejalan dari awal sampai akhir pada perjalanan tertentu, beberapa rute dapat melewati satu jalan atau jalur.(teks book)