Perbedaan waktu atau interval dalam detik antara awal indikasi hijau di satu persimpangan dengan awal interval hijau di persimpangan lain atau dari dasar sistem waktu. (teks book)
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang - undangan. (UU.No. 22/1999)