Pemisahan atau peraturan gerak konflik lalu lintas ke bagian jalan tertentu dengan menggunakan marka trotoar,pulau-pulau atau sarana lainnya yang sesuai untuk gerakan kendaraan dan pejalan raya yang aman dan teratur.(teks book)
Jumlah maksimum kendaraan yang dapat melewati suatu penampang tertentu pada suatu ruas jalan tertentu dalam satuan waktu tertentu pada keadaan jalan dan lalu lintas dengan tingkat kepadatan yang ditetapkan.(teks book)
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.(UU....
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.(UU. No.24/1992), (UU. No....
Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan. UU No. 22 Tahun 2009
Suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. UU No.22 Tahun 2009
Kecepatan rata-rata efektif kendaraan untuk melintasi jarak tertentu dalam kondisi kendaraan tetap berjalanan, yaitu kondisi setelah dikurangi oleh waktu tunda.(teks book)
Kecepatan rata-rata kendaraan antara dua titik tertentu di jalan yang dapat ditentukan dari jarak perjalanan dibagi dengan total waktu perjalanan termasuk tundaan.(teks book)
Kecepatan arus lalu lintas rata-rata diukur sebagai panjang segmen jalan dibagi dengan waktu tempuh rata-rata dari kendaraan yang melewati segmen dalam kilometer per jam.
Kecepatan arus lalu lintas rata-rata dihitung sebagai panjang segmen jalan dibagi dengan waktu tempuh kendaraan rata-rata yang melintasi segmen, dalam kilometer per jam.(teks book)
Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairandari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan...
Suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.(UU. No.14/1992), (PP. No.41/1993), (KM. No.69/1993), (KM. No.71/1993), Pedoman Penyusunan Jaringan Trayek Angkutan Umum di wilayah...
Kendaraan bermotor dengan empat roda lebih (bis, truk 2 as, truk 3 as, dan truk kombinasi sesuai dengan sistem klasifikasi Bina Marga).KD. No.273/Hk.105/DRJD/96
Kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu.(UU. No.14/1992), (PP. No.41/1993), (PP. No.42/1993), (PP. No.43/1993), (PP. No.44/1993), (KM. No.63/1993), (KM. No.69/1993), (KM. No.81/1993), (KM.NO.KM.4/1994)
Kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan akan dipasarkan, atau kendaraan bermotor yang sudah beroperasi di jalan tetapi akan diproduksi dengan perubahan desain mesin dan atau sistem...
Kendaraan bermotor dengan tipe dan jenis yang sama dan sedang diproduksi atau produksi ulang kendaraan bermotor yang sedang beroperasi di jalan atau kendaraan bermotor ysng diimpor dalam keadaaan utuh (completely built up) atau dalam,...
Kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.(PP. No.44/1993), (KM. No.71/1993), (KM. ...
Kendaraan bermotor dengan empat roda (mobil penumpang, oplet, mikro bis, pick up dan truk kecil sesuai dengan sistem klasifikasi Bina Marga).KD. No.273/Hk.105/DRJD/96
Elemen lalu lintas berupa kendaraan yang tidak mempunyai motor penggerak sendiri (becak, sepeda, kereta kuda, dan kereta dorong sesuai dengan klasifikasi sistem Bina Marga).KD. No.273/Hk.105/DRJD/96
Setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran (langsung maupun tidak langsung).(UU.. No.14/1992), (PP. No.41/1993), (PP. No.44/1993), (KM. No.65/1993), (KM. No.69/1993), (KM. No.71/1993),...
Pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. UU No.22 Tahun...
Kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya yang akan atau sedang bergarak di jalan rel.KM NO. 52/2000, KM.No. KM. 82 / 2000
Suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.(PP. No.44/1993), (KM. No.63/1993), (KM. No.71/1993), (KM. No.81/1993)
Suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.(PP. No.44/1993), (KM. No.63/1993), (KM. No.71/1993), (KM. No.81/1993)
Sistem dimana fasilitas dan pelayanan transportasi diperlakukan sebagai bagian dari sebuah system tunggal dan setiap komponen direncanakan menggunakan karakteristik khusus yang paling efektif dan berkombinasi dengan komponen lain untuk...
Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/ atau lingkungan. UU No.22 Tahun 2009
Memindahkan kendaraan berikutnya tanpa muatan penumpang atau barang. Contoh pada rute reguler ke dan dari garasi, atau dari akhir perjalanan ke awal perjalanan berikutnya.(teks book)
Karakteristik geometric jalan,termasuk jenis fasilitas, nomoer dan lebar jalur (dengan arah),lebar bahu, ruang bebas lateral, desain kecepatan dan alinyemen horizontal dan vertikal.(teks book)
Suatu badan hukum yang telah mengadakan perjanjian dengan kuasa bangunan untuk pelaksanaan suatu proyek di bawah persyaratan - persyaratan yang telah saling disetujui.PPPJR NO. 01/ST/BM/1972
Rombongan kendaraan, pejalan kaki pergi bersama-sama sebagai satu kelompok secara sukarela atau tidak karena faktor kontrol sinyal, geometrik atau lainnya.(teks book)