Barang bawaan penumpang yang dibawa sendiri oleh pemiliknya di dalam kereta, ditempatkan dalam kereta di rak bagasi tangan dengan berat maksimum 20 kg dan/atau dengan besaran ukuran (6x4x3)dm atau (5x4x4) dm. (KM. No.KM.8 / 2001)
Setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta kewadaannya merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya. (KM No.69/1993)
Setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. (teks book)
Bengkel yang telah memenuhi persyaratan teknis sehubungan dengan penggunaan BBG pada kendaraan bermotor yang dinyatakan dengan sertifikat. (KM. No.64/1993)
Bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (PP. No.44/1993)
Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya. (PP. No.43/1993), (KM. No.65/1993), (KM. No.66/1993), (KM.NO.KM.4/1994),(KD.NO.272/HK105/DRJD/96)
Angka yang timbul pada meter taksi yang menunjukan biaya permulaan/dasar yang merupakan biaya minimum setelah meter taksi dihidupkan pada permulaan penyewaan. (KM. No.68/1993)
Tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus. (KM No.71/1993), (KM No.81/1993)
Persimpangan antara dua atau lebih jalan dimana semua lalu lintas harus berputar pada pusat pulau yang menyebabkan jalinan gerakan kendaraan menyilang. (teks book)
Setiap kendaraan umum yang dilengkapi sekurang-kurangnya 31 tempat duduk dan tersedia ruang untuk penumpang berdiri sekurang-kurangnya 30% dari kapasitas tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi. (Pedoman Penyusunan Jaringan Trayek...
Kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter. (KM. No. 35/2003)
Bus dengan bagian belakang yang fleksibel tanpa penghalang interior pada gerakan antara dua bagian, kapasitas penumpang antara 60 – 80 tempat duduk, ruangan untuk berdiri dengan panjang 18– 21 m. (teks book)
Mobil bus umum yang dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 9 s/d 19 tempat duduk, tidak termasuk pengemudi. (Pedoman Penyusunan Jaringan Trayek Angkutan Umum di wilayah Perkotaan).
Kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 - 6,5 meter. (KM. No. 35/2003)
Kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter. (KM. No. 35/2003)
Setiap kendaraan umum yang dilengkapi sekurang-kurangnya 20 s/d 30 tempat duduk dan tersedia ruang untuk penumpang berdiri sekurang-kurangnya 25% dari kapasitas tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi. (Pedoman Penyusunan Jaringan Trayek...