Tanda - tanda yang harus dikenakan oleh petugas umum lalu lintas dan angkutan jalan yang berkualifikasi sebagai Pemeriksa, Penguji Kendaraan Bermotor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.KM.NO.32/1995
Tanda yang harus ditempelkan secara melekat pada kendaraan mobil bus umum untuk keperluan pariwisata, berupa label, sticker dan tulisan.(KM. No.68/1993)
Tanda yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit dan/atau pengimporan dan ditempelkan secara permanen pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan,kereta tempelan dan/atau kendaraan khusus yang tipenya telah...
Tanda pengenal pabrik pembuat kendaraanberupa tulisan dan/atau simbul dan/atau gambar yang menunjukan identitas pembuat, merek dan tipe kendaraan yang bersangkutan.(KM. No.71/1993), (KM. No.81/1993)
Tanda-tanda yang harus dikenakan oleh petugas lalu lintas dan angkutan jalan yang berkualifikasi sebagai pemeriksa, penguji kendaraan bermotor dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.(teks book)
Besaran tarif jarak pada setiap trayekyang ditetapkan oleh masing - masing perusahaan angkutan penumpang umum, yang nilai nominalnya diantara atau sama dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah.(KM. No.89/2002)