Unit kerja di bawah Kantor Wilayah Departemen Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu. (KM.NO.KM 5/1995)
Satuan arus lalu lintas dimana arus dari berbagai tipe kendaraan telah diubah menjadi kendaraan ringan (termasuk mobil penumpang) dengan menggunakan kesetaraan mobil penumpang. (teks book)
Ukuran luas efektif untuk meletakan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang. (KD. No.272/HK.105/DRJD/96)
Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping.(PP. No.41/1993), (PP. No.43/1993), (PP. No.44/1993), (KM. No.71/1993), (KM. No.81/1993)