Salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf,angka,kalimat dan/atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan,larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.(KM. No.61/1993), (KM. No. KM 3/1994)
Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. UU No.22 Tahun 2009
Rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.(KM. No.61/1993)