Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan lagi agar tidak keluar dari jalur lalu - lintas. (KM NO KM3/1994)
Istilah yang digunakan dalam kaitan dengan hambatan terhadap keamanan pengemudi kendaraan. Dalam artian jarak bebas pandangan pengemudi untuk mengetahui keadaan/situasi laju kendaraan. (teks book)
Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. (PP. No.43/1993), (KM. No.65/1993), (KM. No.66/1993), KM.NO.KM.4/1994) (KD.NO.272/HK105/DRJD/96)