Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan;(KM. No.63/1993)
Bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.(PP. No.43/1992), (KM. No.60/1993), (KM. No.62/1993)
Lajur jalan dimana selama jam-jam tertentu, angkutan umum atau kendaraan lainnya yang didisain secara khusus berjalan pada arah yang berlawanan dengan arus lalu lintas normal pada lajur tersebut selama sisa hari itu.(teks book)