Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh pembina jalan; ruang tersebut hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, trotoar, lereng, rentang, rentang pengaman,...
Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; daerah milik jalan diperuntukkan bagi daerah manfaat...
Daerah yang diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan kereta apidan pelebaran jalan rel maupun penambahan jalur dikemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.KM NO. 52/2000
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(UU.No....
Sejalur tanah tertentu yang terletak di luar daerah milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan dengan maksud agar tidak mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi bangunan jalan dalam hal tidak cukup luasnya daerah milik...
Ruang sepanjang jalan rel di luar daerah milik jalan kereta api yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan oleh pengamanan dan kelancaran operasional kereta api.KM NO. 52/2000
<< Mulai < Sebelumnya1234Next > Akhir >> Halaman 1 dari 4