File: SK.3117/HK.402/DRJD/2010 tentang Pemberian Sanksi Administratif Kepada Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Yang Melakukan Pelanggaran Tarif Batas Atas dan/atau Penelantaran Penumpang Pada Periode Angkutan Lebaran Tahun 2010 (1431H)