Glossary » Glossary » Hubdat
Selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesi 1945. UU No.22 Tahun 2009
Your browser does not support JavaScript! Please enable it for maximum experience. Thank you.